Ilustrasi mata uang. ANTARA/HO
Jakarta (ANTARA) – Platform teknologi perdagangan elektronik lintas negara (cross-border e-commerce) yang menghubungkan diaspora Indonesia dengan produk-produk lokal Master Bagasi meluncurkan sistem pembayaran terbaru yang mendukung multi-currency.
Melalui pembaruan ini, pengguna Master Bagasi di berbagai belahan dunia kini dapat melakukan transaksi menggunakan lebih dari 25 kurs mata uang internasional yang dapat diakses melalui beragam pilihan international banking.
Dikutip dari rilis pers, Kamis, CEO dan Pendiri Master Bagasi, Amir Hamzah menjelaskan pembaruan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan pengalaman berbelanja produk Indonesia yang nyaman, mudah, dan relevan dengan kebutuhan diaspora di seluruh dunia.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap orang, di mana pun mereka berada, dapat mengakses produk Tanah Air dengan cara yang paling sederhana dan aman, termasuk memudahkan proses transaksi dengan multi currency di setiap negara yang berbeda," kata dia.
Baca juga: Master Bagasi dan Kemendag bersinergi perkuat ekspor
Dengan adanya sistem pembayaran ini, perusahaan berharap dapat memperluas jangkauan dan mendukung lebih banyak pengguna global yang merindukan cita rasa dan produk khas Indonesia, sekaligus mendukung pelaku jenama lokal agar bisa menembus pasar dunia.
Inovasi ini, dirasakan langsung manfaatnya oleh diaspora Indonesia di Britania Raya. Salah satunya Domingas da Cruz yang sudah lama menetap di Inggris. Menurutnya, fitur multi currency tersebut sangat memudahkan proses transaksi dari luar negeri ke Indonesia.
"Fitur ini membantu banget buat transaksi dari luar negeri ke Indonesia tanpa perlu menukar mata uang dulu, jadi sekarang makin gampang kalau mau pesan barang dari Indonesia.," kata dia.
Saat ini Master Bagasi melayani pengiriman produk Indonesia ke lebih dari 60 negara.
Baca juga: Wamenekraf tekankan peran diaspora di era disrupsi digital
Baca juga: Wamenlu: peran aktif diaspora wujudkan indonesia Emas 2045
Baca juga: Dubes: RI terus perkuat pelindungan WNI di AS
Pewarta: Fathur RochmanEditor: Mahmudah Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.